Hukum menurut bentuknya :
• Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
• Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Hukum menurut tempat berlakunya :
• Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
• Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
• Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
Hukum merutut waktu berlakunya :
• Ius constitutum adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
• Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
• Hukum Antar waktu adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun di seluruh tempat.
Hukum menut Isinya :
• Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
1. Hukum tata negara, yaitu hukum yang mempelajari negara tertentu, asal mula berdirinya negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, corak pemerintahan, dan alat perlengkapan negara.
2. Hukum administrasi negara, yaitu hukum yang mengatur cara kerja alat perlengkapan negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dan cara melaksanakan hak dan kewajiban dari alat perlengkapan negara.
3. Hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan pelanggaran diancam dengan sanksi pidana tertentu.
4. Hukum acara, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan cara hakim memberikan keputusan.
• Hukum perdata adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
1. Hukum keluarga, hubungan keluarga terjadi karena adanya perkawinan yang kemudian melahirkan anak
2. Hukum kekayaan, mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Benda adalah segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau sebagian obyek hak milik
3. Hukum perniagaan, hukum yang mengatur hubungan antarorang dalam perdagangan
4. Hukum waris, mengatur tentang benda atau kekayaan seseoang yang meninggal dunia
Hukum menurut tugas & fungsinya :
• Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
• Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
• Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara.
• Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.